Arab Saudi Dikecam PBB Atas Hak Perempuan dan Pekerja Migran

Jenewa (ANTARA) – Catatan hak asasi Arab Saudi mendapat kecaman di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Senin, dengan para kritikus menuduh kerajaan itu memenjarakan aktivis tanpa proses hukum dan menyalahgunakan hak-hak dasar perempuan Saudi dan pekerja asing.

Di Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Inggris menyerukan penghapusan sistem perwalian laki-laki Saudi untuk perempuan dan bergabung dengan Amerika Serikat dalam mengangkat kasus-kasus kerja paksa yang dikenakan pada pekerja migran.

Delegasi AS juga menyuarakan keprihatinan atas pembatasan Saudi terhadap kebebasan beragama dan berserikat, sementara Jerman menyerukan moratorium penggunaan hukuman mati.

“Banyak negara memiliki catatan bermasalah, tetapi Arab Saudi menonjol karena tingkat penindasannya yang luar biasa tinggi dan kegagalannya untuk melaksanakan janjinya kepada Dewan Hak Asasi Manusia,” Joe Stork, wakil direktur Timur Tengah di Human Rights Watch, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada pertemuan tersebut.

Arab Saudi, yang menampung 9 juta pekerja asing dari total populasi 28 juta, mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak mereka dan memberikan kondisi yang sesuai, kata Bandar bin Mohammed Al-Aiban, presiden Komisi Hak Asasi Manusia Saudi.

Mereka termasuk larangan bekerja di luar ruangan dalam panas antara tengah hari dan jam 3 sore dari Juni hingga Agustus, ketika suhu biasanya lebih tinggi dari 40 derajat Celcius dan dapat melonjak hingga 50 derajat.

“Berkenaan dengan hak-hak perempuan, Syariah Islam (hukum) menjamin kesetaraan gender yang adil dan undang-undang legislatif negara tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan,” katanya.

Wanita Saudi adalah warga negara penuh yang dapat membuang properti mereka dan mengelola urusan mereka tanpa meminta izin dari siapa pun, katanya.

Inggris mengatakan lebih banyak perempuan harus ditempatkan pada posisi otoritas dan pemerintah Saudi harus mengakhiri sistem perwalian.

Aturan tersebut membatasi hak-hak hukum perempuan dalam pernikahan, perceraian, hak asuh anak, warisan, kepemilikan properti dan pengambilan keputusan dalam keluarga, serta pilihan tempat tinggal, pendidikan dan pekerjaan, kata para ahli PBB sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *