Seorang supervisor produksi, yang bertemu dengan seorang gadis di bawah umur melalui situs jejaring sosial online dan berhubungan seks dengannya, dipenjara selama dua tahun pada hari Senin.
Mohamed Aziz Mohamed Berkit, yang saat itu berusia 34 tahun, bertemu dengan siswa Sekolah Menengah 1 secara online pada awal 2012. Pada bulan Maret atau April tahun lalu, Mohamed Aziz menjemputnya sebelum jam sekolah. Mereka berhubungan seks di tempat parkir di Jurong Central Park sebelum dia membawanya ke sekolah. Ini terjadi lagi pada kesempatan lain.
Pada hari Senin, dia mengaku bersalah berhubungan seks dengan anak di bawah umur dan dipenjara selama dua tahun oleh pengadilan distrik.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Christine Liu mengatakan bahwa hukuman berat adalah tepat mengingat perbedaan usia yang besar lebih dari 20 tahun antara Mohamed Aziz dan korban. Hakim memerintahkan agar anak di bawah umur itu tidak diidentifikasi.