JAKARTA (THE JAKARTA POST/ASIA NEWS NETWORK) – Lebih dari 400 anggota Tabligh, sebuah gerakan misionaris Muslim multi-negara Indonesia, dibawa ke pengadilan di India selama beberapa hari terakhir karena melanggar kebijakan imigrasi dan karantina di negara Asia Selatan itu.
Malaysia, sementara itu, telah membawa pulang dari India 62 warganya yang merupakan anggota Tabligh dengan penerbangan sewaan, setelah mereka dibebaskan dari tuduhan serupa oleh pihak berwenang India.
Direktur Perlindungan Warga Negara Kementerian Luar Negeri Indonesia Judha Nugraha mengatakan pada hari Jumat (17 Juli) bahwa 150 orang Indonesia diadili pada hari Selasa, diikuti oleh 197 orang pada hari Rabu dan 89 orang pada hari Kamis.
Judha mengatakan 436 orang Indonesia, yang terdampar di India setelah menghadiri pertemuan Islam, dituduh melanggar visa mereka serta Undang-Undang Penyakit Epidemi dan, karenanya, berkontribusi pada penyebaran Covid-19.
Setidaknya 17 dari 28 negara bagian India telah melaporkan kasus Covid-19 terkait dengan pertemuan keagamaan Tabligh di New Delhi, media setempat melaporkan.
Selama persidangan, sebagian besar terdakwa mengakui pelanggaran tetapi mengatakan mereka tidak pernah bermaksud melanggar hukum.
Hakim belum menjatuhkan hukuman, tetapi menurut kasus-kasus sebelumnya di mana anggota Tabligh lainnya dari negara lain dinyatakan bersalah, denda berkisar antara 5.000 rupee hingga 10.000 rupee (S $ 93 hingga S $ 185).
Judha menambahkan bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang dituduh, termasuk dengan membebaskan mereka sementara dengan jaminan sehingga mereka dapat ditempatkan di tempat penampungan yang lebih baik sambil menunggu hukuman.